DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KETAPANG

Selamat Datang di Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang – Tetap Patuhi Protokul Kesehatan dengan Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Tetap Memakai Masker – Selamat Datang di Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang – Tetap Patuhi Protokul Kesehatan dengan Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Tetap Memakai Masker – Selamat Datang di Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang – Tetap Patuhi Protokul Kesehatan dengan Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Tetap Memakai Masker

Bidang Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum

Bidang Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas perencanaan, pengembangan, pengendalian, pengawasan transportasi dan Penerangan Jalan Umum.

Fungsi Kepala Bidang Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum yaitu :

  1. Perencanaan dan penyusunan program opersional kerja di Bidang Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum;
  2. Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di bidang pengendalian sarana transportasi dan Penerangan Jalan Umum sesuai lingkup tugasnya;
  3. Penyiapan bahan kerja dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengembangan, pengendalian, pengawasan transportasi dan penerangan jalan umum;
  4. Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pengendalian kegiatan di Bidang Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum;
  6. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.