

DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN KETAPANG
Jl. KH.Mansyur No.91, Tengah, Delta Pawan
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78811
Dalam rangka pencapaian Visi tersebut di atas, maka telah ditetapkan Misi sebagai berikut :
Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang sebagai salah satu SKPD di Kabupaten Ketapang memiliki tugas untuk membantu Kepala Daerah dengan tugas pokok dan fungsi menjalankan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang pelayanan transportasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Ketapang 2016 – 2022. Dari ke 6 (Enam) misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016-2022 yang menjadi misi Dinas Perhubungan Kab. Ketapang sesuai dengan tugas pokok & fungsi dinas sebagai berikut :
Misi ke 2 (dua) yaitu Meningkatkan Infrastruktur Daerah.
Dari misi ini dijabarkan ke misi Dinas yaitu Meningkatkan kualitas aparatur Dinas Perhubungan, meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan dan kelancaran lalu lintas bidang perhubungan darat serta kelancaran lalu lintas bidang perhubungan laut, sungai, danau dan penyebrangan
Jl. KH.Mansyur No.91, Tengah, Delta Pawan
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78811
© 2022, Dishub Ketapang. All rights reserved | [email protected]