KABUPATEN KETAPANG
Jl. KH.Mansyur No.91, Tengah, Delta Pawan
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78811
Informasi secara rutin sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi yang langsung diberikan kepada Pemohon informasi.
Informasi wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi.
Tata Cara pengajuan informasi dan pengaduan masyarakat langsung ke Dishub Ketapang
Untuk mendapatkan informasi yang di butuhkan, silahkan mengisi formulir terlebih dahulu
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Informasi publik merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Untuk memperoleh informasi publik, pemohon bisa datang langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang atau melalui permintaan informasi publik secara online dengan mengakses website dishub.ketapangkab.go.id/ppid
Jl. KH.Mansyur No.91, Tengah, Delta Pawan
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78811
© 2022, Dishub Ketapang. All rights reserved