DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KETAPANG

Selamat Datang di Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang – Tetap Patuhi Protokul Kesehatan dengan Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Tetap Memakai Masker – Selamat Datang di Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang – Tetap Patuhi Protokul Kesehatan dengan Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Tetap Memakai Masker – Selamat Datang di Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang – Tetap Patuhi Protokul Kesehatan dengan Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Tetap Memakai Masker

PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KETAPANG

Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang sebagai salah satu SKPD di Kabupaten Ketapang memiliki tugas untuk membantu Kepala Daerah dengan tugas pokok dan fungsi menjalankan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang pelayanan transportasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Ketapang 2016 – 2022. Dari ke 6 (Enam) misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016-2022 yang menjadi misi Dinas Perhubungan Kab. Ketapang sesuai dengan tugas pokok & fungsi dinas sebagai berikut :

Misi ke 2 (dua) yaitu “Meningkatkan Infrastruktur Daerah.”

Dari misi ini dijabarkan ke misi Dinas yaitu Meningkatkan kualitas aparatur Dinas Perhubungan, meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan dan kelancaran lalu lintas bidang perhubungan darat serta kelancaran lalu lintas bidang perhubungan laut, sungai, danau dan penyebrangan.

A.   Landasan Hukum

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4286);
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang sistim Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3529);
  5. Peraturan pemerintah No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4578);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan kierja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  9. Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4762);
  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahu 2004-2009.

11.  Peraturan  Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ketapang Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2015 Nomor 3);

12.  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2016 Nomor 52);

13.  Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2016 Nomor 60);

14.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2016 Nomor 61);

15.Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang (Berita Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2016 Nomor 52);