DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KETAPANG

Selamat Datang di Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang – Tetap Patuhi Protokul Kesehatan dengan Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Tetap Memakai Masker – Selamat Datang di Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang – Tetap Patuhi Protokul Kesehatan dengan Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Tetap Memakai Masker – Selamat Datang di Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang – Tetap Patuhi Protokul Kesehatan dengan Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Tetap Memakai Masker

Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam rangka pertanggung jawaban tugas, fungsi dan struktur organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang dengan Peraturan Bupati Ketapang Nomor : 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta  Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang yakni sebagai berikut :

  • Tugas :

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah.

  • Fungsi :

Dalam menyelenggarakan tugas kewenangan Daerah dibidang Perhubungan, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Perhubungan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Perhubungan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perhubungan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Perhubungan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.