

DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN KETAPANG
Jl. KH.Mansyur No.91, Tengah, Delta Pawan
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78811
Dalam rangka pertanggung jawaban tugas, fungsi dan struktur organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang dengan Peraturan Bupati Ketapang Nomor : 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang yakni sebagai berikut :
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas kewenangan Daerah dibidang Perhubungan, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang mempunyai fungsi sebagai berikut :
Jl. KH.Mansyur No.91, Tengah, Delta Pawan
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78811
© 2022, Dishub Ketapang. All rights reserved | [email protected]